Menyurat Takdir Pernikahan: Transendentalisasi, Institusionalisasi, dan Normalisasi
DOI:
https://doi.org/10.24071/ret.v14i1.639Keywords:
genealogi, institusionalisasi, normalisasi, pernikahan, transendentalisasiAbstract
Pernikahan dalam banyak masyarakat, termasuk Indonesia, kerap dipandang sebagai jenjang hidup yang alami dan tak terhindarkan. Ia hadir sebagai semacam “takdir sosial” yang jarang dipertanyakan. Artikel ini memandang keniscayaan tersebut bukan sebagai fakta kodrati, melainkan sebagai efek dari operasi wacana dan relasi kuasa. Dengan menggunakan kerangka teori wacana Foucauldian dan pendekatan genealogis, penelitian ini menelusuri mekanisme diskursif yang memproduksi pernikahan sebagai sesuatu yang tampak alami, wajar, dan final. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan empat informan kelas menengah, terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan yang pernah menikah dan kemudian bercerai. Narasi retrospektif mereka dianalisis sebagai praktik diskursif yang memperlihatkan bagaimana norma pernikahan diinternalisasi, dinegosiasikan, dan dipertanyakan dalam pengalaman hidup. Hasil analisis menunjukkan bahwa keniscayaan pernikahan diproduksi melalui tiga strategi utama: transendentalisasi, yang menautkan pernikahan dengan kehendak ilahi; institusionalisasi, yang menempatkannya dalam jaringan hukum, keluarga, dan birokrasi sosial; serta normalisasi, yang menetapkannya sebagai satu-satunya jalur hidup yang wajar. Ketiga strategi ini diperkuat oleh prosedur eksklusi yang menstigma perceraian sebagai deviasi moral dan kegagalan personal. Dengan demikian, artikel ini menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai “takdir” sesungguhnya merupakan hasil dari operasi diskursif yang kompleks dalam membentuk norma, kebenaran, dan subjektivitas mengenai pernikahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Judith Chanutomo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


